oleh

Ops Senpi Musi 2022, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Terbanyak di Jajaran Polda Sumsel

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus terbanyak kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2022 yang dilaksanakan di jajaran Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Muara Enim, Jumat (4/3/2022).

“Operasi ini digelar di seluruh jajaran Polda Sumsel selama 15 hari, terhitung dari tanggal 14 Februari s.d. 1 Maret 2022,” ujar Aris.

Baca juga:  Hantu UU ITE Cenderung Bungkam Kebebasan Pers, KEPO HUKUM Angkat Bicara

Aris menjelaskan, Polres Muara Enim berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan senpi di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Dari 12 kasus tersebut, kami mengamankan 12 tersangka. Itu terdiri dari ungkap kasus yang ada di Satreskrim Polres Muara Enim dan jajaran Polsek, semuanya ikut untuk mengungkap kasus tersebut dalam Operasi Senpi Musi 2022,” jelasnya.

Aris mengungkapkan dari Ops Senpi Musi 2022 ini, Polres Muara Enim mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan (senpira), di antaranya 14 hasil dari ungkap kasus dan 57 dari serahan masyarakat.

Baca juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat

Dalam pelaksanaan Operasi Musi 2022 ini, jajaran Polres Muara Enim sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi ilegal untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Beberapa masyarakat ada yang menyerahkan senpi miliknya melalui kepala desa ataupun perangkat desa dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Muara Enim.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mengikuti imbauan dan tetap menyimpan senpi miliknya, berakhir dengan diamankan oleh pihak kepolisian atas kepemilikan senpi ilegal.

Baca juga:  Remaja Tewas Tertabrak Truk Karena Bikin Konten, Kakorlantas: Tidak Perlu Buat Konten Bahayakan Keselamatan

Para tersangka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Turut mendampingi Kapolres Muara Enim dalam konferensi pers tersebut, antara lain Waka Polres Kompol Indarmawan, Kabag Ops Kompol Imanuhadi, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma serta Kanit Reskrim seluruh Polsek jajaran. (Aal)

Selengkapnya ———- Simak video

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *