oleh

4 Tahun Kebun Terendam Banjir, Warga Desa Ulak Pandan Minta Ketegasan DLH Lahat Terhadap PT. BME

LAHAT, ENIMTV – Tiga warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Apriansyah, Elson dan Mawardi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat agar bisa membantu menyelesaikan ganti rugi serta pembebasan lahan mereka yang terkena banjir akibat aktivitas tambang PT, Bumi Merapi Energi (BME).

Menurut Apriansyah dan Elson kepada Enimtv.com, Jumat (4/3/2022), terhitung sudah 4 tahun lahan kebun karet milik mereka terendam air dan lumpur akibat aktivitas eksplorasi dan tumpukan tanah (disposal) tambang milik PT BME yang hanya berjarak 10 meter dan mengepung lahan kebun karet mereka.

“Akibatnya pohon karet kami rusak dan mati hingga kini tak bisa produksi (menyadap getah) lagi,” ujar Apriansyah bersama Elson saat menyerahkan dokumen kerusakan lahan dan tuntutan mereka ke DLH Lahat.

Baca juga:  Idul Adha 1443 H, PTBA Salurkan 100 Ekor Sapi Kurban

Apriansyah dan Elson menambahkan, berbagai upaya telah mereka lakukan dengan mendatangi dan meminta bantuan serta berkirim surat kepada DLH Lahat, DPRD Lahat, Polres Lahat bahkan Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Manajemen PT BME pun terkesan acuh saat kami berupaya berkomunikasi dengan mereka, dengan selalu ada saja alasan agar tidak bertemu dengan kami, dibuatnya kami terlontang-lantung,” imbuhnya.

Baca juga:  Habiskan Anggaran Rp1,7 Miliar, Yang Didapat Hanya Padang Rumput dan Perdu

Dalam surat yang dilayangkan oleh Apriansyah bersama Elson ke DLH Lahat pada hari ini Jumat (4/3), menegaskan bahwa DLH Lahat telah berulangkali memeriksa lahan mereka yang terdampak oleh PT BME.

Bahwa jelas dalam kejadian tersebut sudah dikategorikan telah merusakkan lingkungan dan merusak tanaman serta mengurangi bahkan menghilangkan penghasilan orang lain. Sehingga patut diduga PT BME telah melakukan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Bahwa permasalahan kami ini telah berjalan selama 4 tahun dan telah dikomplain berkali-kali dan sampai saat ini belum ada keseriusan dari PT BME untuk menyelesaikannya meskipun telah ada rekomendasi dari DLH berkali kali,” sambungnya.

Baca juga:  Puluhan Masyarakat Desa Lematang Jaya Menunggu Realisasi Program BSPS

Oleh karena itu, ketiganya meminta bantuan DLH Lahat agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tegas agar PT BME dapat menunaikan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada mereka selaku warga yang telah dirugikan.

“Jika tidak juga diselesaikan, maka kami memohon agar operasional tambang PT. BME untuk dapat dihentikan sambil menerbitkan rekomendasi ke pusat agar dapat mencabut IUP PT. BME dan melakukan upaya hukum terhadap PT. BME yang telah mencemari lingkungan dan lahan kami,” ujarnya. (Endi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *