oleh

Tahan Warga Tanpa Alasan Jelas, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya

BANDAR LAMPUNG, ENIMTV – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat. David digeser ke Pamen Ditsamapta Polda Lampung lantaran kasus penahanan warga sipil tanpa alasan yang jelas,

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mutasi (pencopotan) tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Telegram tersebut berisi Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi untuk evaluasi jabatan.

“Polri tetap melakukan penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan,” kata Pandra, seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga:  Pengurus SMSI Se-Kepri Resmi Dilantik

Jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit I Subdit 4 Direktorat Reskrim Khusus Polda Lampung.

Sebelumnya, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan terhadap Arsiman, seorang warga sipil berprofesi sopir ekspedisi Sindex Express, selama delapan hari tanpa status hukum dan alasan yang jelas.

David sudah membantah penahanan terdapat Arsiman. Menurut dia, Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022, terkait laporan korban atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga:  Antisipasi KKB, Polri Pertebal Pengamanan di Distrik Kiwirok

Atas tindakan kapolsek menahan warga sipil tersebut, David telah diperiksa Polresta Bandar Lampung dan Bidpropam Polda Lampung sebelum keluar surat telegram mutasi jabatan. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung belum disampaikan pihak berwenang.

LBH Bandar Lampung mendampingi Arsiman sopir PT Sindex Express untuk kejelasan nasibnya yang ditahan tanpa proses hukum. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, istri korban Dartini mendapat kabar suaminya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan tidak pulang ke rumah.

Baca juga:  CSEAS dan TETO Gelar Seminar Internasional Pasca KTT ASEAN 2023

Istri korban masih menghubungi suaminya, dan mendapat jawaban bahwa suaminya tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek Tanjungkarang Barat. Arsiman ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek setempat. Selama ditahan, Arsiman tidak mendapatkan kepastian hukum dan proses hukum yang jelas.

LBH menyatakan, Arsiman tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan dan surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari Polsek Tanjungkarang Barat. Istri korban mendatangi LBH Bandar Lampung untuk pendampingan suaminya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *