PALI, ENIMTV – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang viral dikabarkan telah selingkuhi istri orang, sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.
Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades tersebut.
Menurut EN, oknum kades AL dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan WhatsApp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.
“Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare,” demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.
Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya dengan pernyataan itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.
“Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo, S.H., M.H. dan Ira Harahap, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
“Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat,” cetusnya.
Sebelumnya, diberitakan AL salah satu Kades di Kecamatan Penukal diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check-in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.
Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui messenger akun Facebook EV.
“Di foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chatting mesra,” tukas EN geram.
Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021. [SMSI PALI]