OTT di Sumsel, KPK Akui Amankan Sejumlah Pihak

Berita, Nasional102 views

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi sejumlah orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Selatan (Sumsel).

“Benar, Jumat (15/10/2021), Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari CNN Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Baca juga:  Ketua SMSI Muba Harapkan Kehadiran Ketum SMSI Pusat di Bumi Serasan Sekate

Sebelumnya, sumber di internal KPK mengungkapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK, Jumat (15/10) malam.

Bersamanya, ditangkap pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” lanjut Ali, tanpa merinci indentitas para pihak yang diamankan itu.

Baca juga:  SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

Ia menyebut akan memberikan informasi lebih lanjut soal perkembangan kasusnya mengingat masih dalam masa penangkapan.

“KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” tutup Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut OTT itu terkait pengadaan proyek infrastruktur.

“Kami mengamankan beberapa orang terkait pengadaan proyek infrastruktur, semua masih Alan didalami keterlibatannya, tidak menutup kemungkinan akan berkembang, mohon bersabar terlebih dahulu kami masih bekerja,” tutur dia, juga tanpa merinci identitas para pihak.

Baca juga:  Terjadi Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan penggeledahan sudah dilakukan tim KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *