MUARA ENIM. ENIMTV – PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) Subkontraktor PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan milik PT Bukit Asam.Tbk (PTBA) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan tanpa ada surat pemberitahuan kepada karyawan, saat rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT PBT melalui kantor Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim di bulan Agustus 2021.
Setelah melalui beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan dan pemberkasan yang merupakan ketentuan dari perusahaan, pelamar dipanggil untuk melakukan tahapan tes sesuai bidang keahlian dan kemampuan pelamar, sampai dinyatakan lulus dan diterima sebagai karyawan.
Seperti halnya Budi, warga Tanjung Enim, salah satu pelamar Operator Alat Berat (Operator Excavator) yang telah dipanggil pihak PT PBT Tanggal 24 Agustus 2021 untuk menandatangani agreement atau kesepakatan kerja dan sah sebagai karyawan serta mengisi absensi kehadiran hingga tanggal 26 Agustus 2021, dan juga telah mendapatkan Mint Permit/Surat Izin Mengemudi dari PTBA yang ditandatangani oleh PGS Kepala Teknik Tambang (KTT). Dengan demikian karyawan baru bisa melakukan aktivitas di dalam lokasi tambang.
Namun lain halnya yang dialami Budi, setelah segala sesuatunya diperoleh dan tahapan telah dilalui, ternyata Budi dipanggil pihak Manajemen melalui Fitrah Jaya. Memberitahukan secara lisan bahwa statusnya sebagai karyawan PBT dibatalkan dan Budi disuruh pulang. Hingga sampai hari ini Budi belum menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja, Rabu (22/9/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Budi selaku karyawan yang diberhentikan sepihak, ketika dibincangi awak media.
“Saya baru diterima di PT PBT Tanggal 24 Agustus 2021, Induksi, tanda tangan agreement dan sudah mendapatkan mint permit serta mengisi absensi kehadiran hingga tanggal 26 Agustus 2021,”jelasnya.
Selanjutnya, Budi mengungkapkan pada tanggal 26 Agustus 2021 dirinya dipanggil dan diberitahu secara lisan oleh Fitrah Jaya yang menjabat sebagai HRGA selaku pihak Management PT PBT, bahwa dirinya dibatalkan menjadi karyawan.
“Dan saya disuruh pulang. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan PHK tertulis apalagi upah,” ungkap Budi.
Mendengar cerita tersebut, awak media mencoba untuk mengonfirmasi kepada pihak PBT, pada Rabu (22/9/2021) di kantornya di Jalan Pramuka IV Muara Enim. Dari pukul 12.05 WIB hingga pukul 15.30 WIB awak media mencoba untuk bisa bertemu dengan pihak PBT, tapi tidak ada satupun yang bersedia ditemui, bahkan Wahyu dan Fitrah Jaya terkesan mengelak, terbukti dengan berpura-pura tidak ada di kantor padahal mereka ada di dalam ruangan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Management dan HRD PT. PBT belum ada yang bisa dihubungi. Fitrah Jaya ketika akan dikonfirmasi awak media tidak mau ditemui. Wahyu selaku HRD PT PBT ketika dihubungi via WhatsApp tidak membalas pesan konfirmasi dan saat ditelpon tidak diangkat. Terlihat centang biru dua, pertanda pesan WhatsApp dibaca namun tidak dibalas oleh Wahyu. (*)








