MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim melakukan pemindahan 33 orang Narapidana, Selasa (31/8/2021). Proses pemindahan dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim.
Di bawah Komando Kepala Lapas Muara Enim Herdianto, jajaran Ka. KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik, dan Rupam melaksanakan proses pemindahan Narapidana dengan aman dan tertib.
Adapun dari 33 orang Narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT, dengan rincian 15 Narapidana Perempuan ke Lapas Perempuan Palembang, 12 Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 3 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Kalapas Muara Enim Herdianto menyampaikan bahwa pemindahan Narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka Over Crowded di Lapas Muara Enim, sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan.
Diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang, saat ini dengan jumlah narapidana/tahanan sebanyak 1.151 orang.
“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 Perihal : Persetujuan Pemindahan Narapidana,” ujar Herdianto.
Herdianto menambahkan bahwa, setiap hari juga dilakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap Napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim.
“Sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat,” tutupnya. (Aal/Humas Lanim)
Komentar