LAHAT, ENIMTV – Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ahmad Solihin bin H. Sopian MD (26), yang terjadi di jalan Curup Ganya RT 11, Kel. Kota Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat, tepatnya di Rumah Asmi bin Salasin pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. bersama Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi, S.I.K. melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/2021), mengungkapkan pelaku adalah Ari Anggara bin Tohiri (Alm) (26), warga Desa Giri Mulya Unit 3, Kec. Lahat, Kab. Lahat.
“Pelaku ditangkap berdasarkan LP / A – 166 / XII /2020 / SUMSEL /RES LAHAT, Tanggal 01 Desember 2020,” ungkap Lispono.
Lispono menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan itu terjadi pada Selasa (01/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di jalan Curup Ganya RT. 11, Kel. Kota Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat tepatnya di Rumah Asmi, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ahmad Solihin bin H. Sopian.
“Korban tewas dengan luka bacok di bagian kepala depan, luka bacok pada bagian hidung sebelah kiri, luka bacok pada bagian bibir sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian alis sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan, luka bacok pada bagian jari tangan kanan dan kiri,” jelasnya.
“Pembunuhan tersebut diduga dilakukan pelaku Ari Anggara. Selanjutnya dilakukan olah TKP di Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang bergagang plastik putih berlumuran darah, setelah itu korban dibawa ke RSUD Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum mayat,” sambungnya.
Lispono menerangkan, setelah lama melakukan penyelidikan, pada Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Mangku Negara, Kec. Penukal Abab, Kab. PALI, anggota Opsnal Satreskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Anggara di dalam Pondok tempat persembunyiannya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota opsnal untuk melumpuhkan tersangka. Selanjutnya Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu dibawa Ke Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Lispono mengatakan, motif tersangka membunuh korban adalah sakit hati karena sepeda motor miliknya digadaikan oleh korban dan tidak ditebus/dikembalikan oleh korban.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu membangunkan korban yang sedang tidur di rumahnya, selanjutnya membunuh korban dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang bergagang plastik putih yang berada di dalam rumah tersangka,” katanya.
“Setelah korban terbunuh, tersangka menguasai barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, dan uang sebanyak Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah),” pungkas Lispono. (Endi)