oleh

Pj Bupati Muara Enim Terbitkan SE Jam Malam

MUARA ENIM, ENIMTV – Mengingat pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat, Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Terhadap Penyelenggaraan Hajatan, Tempat Hiburan, Tempat Rekreasi, Wisata Kuliner Malam, Kafe, Karaoke dan Rumah Makan di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Melalui surat edaran ini, Pj. Bupati mengimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB.

“Saya mengimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini, sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari,” ujar HNU saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Terkini ‘Updating’ Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (7/6/2021).

Baca juga:  Plt Bupati Muara Enim Sampaikan LKPJ 2022

Lebih lanjut, HNU menekankan bahwa bagi penyelenggara hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol PP dan para petugas Satgas,” ucapnya.

“Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya,” pungkas HNU. (Aal)

Baca juga:  Pamit Purnatugas, Pj Bupati Kurniawan Ajak ASN dan Masyarakat Muara Enim Dukung Kepemimpinan Pejabat Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *