Pj Bupati Muara Enim Terbitkan SE Jam Malam

Berita, Daerah10 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Mengingat pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat, Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Terhadap Penyelenggaraan Hajatan, Tempat Hiburan, Tempat Rekreasi, Wisata Kuliner Malam, Kafe, Karaoke dan Rumah Makan di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Siap Dukung Suksesnya Gelaran Pertikaranas IV Tahun 2022

Melalui surat edaran ini, Pj. Bupati mengimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB.

“Saya mengimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini, sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari,” ujar HNU saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Terkini ‘Updating’ Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (7/6/2021).

Baca juga:  Bantu Perbaikan Jembatan Putus di Segamit, Pemkab Muara Enim Siap Ajukan Izin ke Pusat

Lebih lanjut, HNU menekankan bahwa bagi penyelenggara hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol PP dan para petugas Satgas,” ucapnya.

“Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya,” pungkas HNU. (Aal)

Baca juga:  Masuk Ranah Pengadilan, Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim di Desa Jungai Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *