MUARA ENIM, ENIMTV – Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dan penanggulangan stunting atau kondisi balita gagal tumbuh di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU) bersama Forkopimda dan dinas/instansi terkait melakukan penandatanganan komitmen bersama,
Penandatanganan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan stunting tersebut dilakukan saat acara Rembuk Stunting Lintas Sektor dan Lintas Program yang digelar di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Senin (7/6/2021).
Dalam kesempatan ini juga, Pj. Bupati Muara Enim mengukuhkan Hj. Renny Devi Nasrun Umar sebagai Duta Cegah Stunting Kabupaten Muara Enim.
HNU menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi penurunan kecenderungan prevalensi stunting dan gizi buruk di Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil survei pemantauan, menunjukkan bahwa prevalensi stunting Kabupaten Muara Enim tahun 2018 sebesar 14,42%, tahun 2019 sebesar 6,23% dan tahun 2020 sebesar 7,50%.
Selanjutnya permasalahan balita gizi kurang (underweight) pada tahun 2018 sebesar 8,15%, tahun 2019 sebesar 4,39% dan tahun 2020 sebesar 4,24%.
“Saya minta semua pihak tidak berpuas diri. Karena kedua kondisi tersebut harus diminimalisir bahkan ditiadakan (zero case),” pintanya.
Menurut HNU, semua pihak baik itu institusi pemerintahan maupun non-pemerintahan seperti swasta, masyarakat dan komunitas, harus bekerja sama.
“Diperlukan adanya konvergensi dalam program, kegiatan maupun sumber pembiayaan untuk pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Demi mendukung hal tersebut, jelas HNU, telah ditetapkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 469/KPTS/BAPPEDA/2021 tanggal 15 Maret 2021 mengenai 26 Desa Lokasi Khusus (Lokus) Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang tersebar di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Semende Darat Ulu, Panang Enim, Gunung Megang, Rambang, Lembak, Belida Darat, Gelumbang dan Sungai Rotan.
“Sehingga fokus penanganan diharapkan lebih terarah dan tepat sasaran,” tutupnya. (Aal)