Panik Dikejar Korbannya, Jambret HP Cium Aspal

LAHAT, ENIMTV – M. Reyhan bin Mulyadi (18), seorang Buruh, warga Desa Manggul Kec. Lahat, Kab. Lahat ditangkap oleh Satreskrim Polres Lahat akibat perbuatannya telah menjambret HP milik korban Thrisia Larasati (25), warga Jl RE Martadinata No. 76 RT 002 RW 001 Kel. Kotanegara, Kec. Lahat, Kab. Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. melalui Humas Iptu Lispono menjelaskan kronologi peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Simpang Srinanti, Kel RD PJKA, Kec. Lahat, Kab. Lahat.

Baca juga:  Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Lewat Email Bisnis yang Gasak Uang Korban Rp 276 Miliar

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 terlapor, yaitu M Reyhan dan 1 orang lagi bernama M. Yusuf sedang dalam pengejaran,” jelas Lispono kepada Enimtv.com, Kamis (27/5/2021).

Lispono menerangkan saat itu korban sedang duduk di atas motor lalu dijambret oleh kedua pelaku. Kemudian korban berteriak ‘Jambret’ dan mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah RD PJKA sekitar 100 meter.

Baca juga:  Ledakan Sumur Bor Ilegal di Muba Diduga Jadi Ladang Subur Sejumlah Oknum

“Karena panik, pelaku menabrak warga RD PJKA yang sedang bermotor lalu jatuh tersungkur ke aspal dan kemudian diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” terangnya.

Pelaku kemudian dibawa ke RSUD untuk dilakukan pengobatan. Setelah dilalukan pengobatan, pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Perkuat Listrik Sumatera, PLN Operasikan SUTT 150 kV Rantau Dadap - Lumut Balai

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.999.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat, dengan LP / B – 118 / V /2021 / SUMSEL /RES LAHAT, Tanggal 24 Mei 2021.

“Pelaku terjerat pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *