MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Perekobang) melakukan Safari Ramadhan ke Desa Muara Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Sabtu (01/05/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekobang bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Ermanadi, S.H. dan Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Amrullah Jamaluddin, S.E. melakukan buka puasa dan salat Tarawih bersama warga di Masjid Asy-Sarriyyah, Muara Enim.
Asisten Perekobang mengatakan bahwa kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bukti kecintaan pemimpin kepada rakyatnya, dengan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk itu jangan sungkan memberikan kami pendapat dan saran terhadap apa saja pembangunan yang sudah terlaksana dan belum tercapai di tahun 2021 ini.” ucap Riswandar.
Asisten Perekobang juga menyampaikan progres pembangunan infrastruktur jembatan penghubung Muara Niru – Batu Raja, yang terletak di Desa Batu Raja, nantinya akan menghubungkan desa-desa yang ada di Kecamatan Empat Petulai Dangku.
“Ini sudah masuk dalam penganggaran di tahun 2021 dengan total Rp 4 miliar untuk tahapan awal pemasangan rangka baja,” jelasnya.
Disampaikan Riswandar, di tahun ini Pemkab. Muara Enim sudah menganggarkan Rp12 milyar untuk Kecamatan Empat Petulai Dangku.
“Penganggaran itu terbagi dalam pengerjaan infrastruktur rehab sekolah, pengerjaan jalan dan jembatan, serta pembangunan lainnya yang dirasa perlu bagi masyarakat Desa Muara Niru,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan agar warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah, dengan tetap mempedomani 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan selalu Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas), sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.
“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan dituangkan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 44 Tahun 2020, dan diharapkan untuk sanak keluarga yang jauh untuk tidak mudik sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ujarnya. (Aal)