LAHAT, ENIMTV – Telah terjadi kebakaran di areal perkebunan sawit milik PT Arta Prigel pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Sampai berita ini diturunkan, penyebab terjadinya kebakaran belum diketahui secara pasti, kebakaran tersebut hampir menghabiskan 1 hektare lahan perkebunan sawit.
Kasat Pol PP, Linmas dan Damkar Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin M,A.P., M.M. mengatakan pihaknya telah menurunkan 1 unit mobil pemadam kebakaran dengan 15 orang personil dari Damkar Lahat, dan 1 unit mobil pemadam dari BPBD lahat dengan 10 orang personil yang turut dikerahkan dalam upaya memadamkan api dengan cepat, supaya tidak menjalar ke areal perkebunan sawit lainnya.
“Setelah 1 jam upaya pemadaman lahan yang terbakar, akhirnya api dapat dipadamkan oleh personil Damkar Pemkab Lahat dan BPBD Lahat,” kata Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Pemkab Lahat telah mengimbau seluruh lapisan masyarakat melalui camat, lurah, serta kades agar selalu mengimbau warga di wilayahnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang bisa diancam dengan sanksi pidana dan denda.
“Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (lima belas milliyar rupiah) Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam sanksi pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar (satu setengah miliar rupiah),” jelasnya.
“Diprediksi akan marak terjadi pembakaran lahan dari aktivitas warga yang melakukan perambahan hutan pada musim bercocok tanam saat masa peralihan cuaca seperti sekarang ini. Hal tersebut tentu saja bisa mengakibatkan bencana kabut asap yang saat ini mulai terlihat tanda tandanya,” tutupnya. (Endi)