LAHAT, ENIMTV – Diduga kuat terlibat mengkorupsikan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN, mantan Kepala Desa (Kades) Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Antoni (45) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Kamis (22/04/2021).
Salah satu modus yang dilakukan mantan Kades ini, yaitu diduga melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai pada tahun 2018 lalu.
Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan (Fiktif).
“Ini salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Lahat,” ujar Kajari Lahat Fitrah, S.H. melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya, S.H. didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni, S.H. kepada Enimtv.com, Kamis (22/4).
Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni memakai rompi warna merah jambu dan topi sambil berjalan tertunduk lesu didampingi Penasihat Hukumnya Rusdi Somad, S.H., menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju jeruji besi Lapas kelas II A Lahat.
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas IIA Lahat hari ini,” jelasnya.
“Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif, salah satunya berupa Posyandu. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” sambungnya.
Selanjutnya, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut, digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,” pungkasnya. (Endi)