oleh

Polsek Gelumbang Ringkus DPO Curas

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (31/3/2021)

Pelaku tersebut diketahui bernama Nopriandi alias Mok (28), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan kronologi tindak pidana curas tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca juga:  Plt Bupati Kaffah Imbau OPD Sukseskan Penyempurnaan Data Publikasi Kabupaten Muara Enim Dalam Angka 2023

“Saat itu korban dan istrinya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Ketika akan melewati jalan Almanar Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sepeda motor yang korban kendarai dipepet oleh pelaku dan langsung dihentikan dengan cara dilintangkan di depan sepeda motor korban,” jelas Iptu Hary Dinar.

Dijelaskan Iptu Hary Dinar, pelaku saat itu langsung turun dari sepeda motornya dan menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban dan istri korban.

Baca juga:  Polri Sudah Tetapkan 73 Orang dan 2 Korporasi Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan

“Kemudian pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban. Setelah itu pelaku langsung membawa lari sepeda motor beserta dompet dan 2 buah Handphone milik korban,” sambungnya.

Setelah aksi kedua pelaku tersebut dilaporkan ke Polsek Gelumbang, terang Iptu Hary Dinar, akhirnya salah satu palaku berhasil diringkus dan sedang menjalani hukuman, sedangkan rekan pelaku menjadi DPO.

“Dari hasil pengembangan perkara tersebut, tersangka DPO Curas itu akhirnya diketahui keberadaannya dari informasi masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  Dana Donasi Capai Rp 1,095 Miliar, Pemkab Lahat beserta Warga Korban Kebakaran Pasar Bawah Sepakat Gunakan untuk Bangun Rumah Kembali

Kapolsek Gelumbang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DPO curas tersebut, yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,

“Tersangka yang sudah lama DPO ini berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Hary Dinar.

“Tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbutannya,” pungkasnya. (Humas Polres Muara Enim/Aal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *