DPC Partai Demokrat Banyuasin Kubu AHY Minta Perlindungan Hukum ke Polres Banyuasin

Berita, Sumsel70 views

BANYUASIN, ENIMTV – DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Banyuasin memohon perlindungan hukum ke Polres Banyuasin guna mengantisipasi terjadinya penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat secara ilegal di Banyuasin.

Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin tertanggal 19 Maret 2021.

Surat bernomor 001/MKL/DPC.PD/BANYUASIN/III/2021 tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Banyuasin dan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua DPD PD Sumsel, Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin, Ketua PN Banyuasin, dan KPUD Banyuasin.

Ketua DPC Demokrat Banyuasin Ali Mahmudi, S.H., M.Si. didamping Darul Qutni, S.E., Bendahara DPC, Harsono Wakil Sekretaris, Zainal Abidin, Kepala Bapilu beserta pengurus DPC Demokrat Banyuasin, Jumat (19/3/2021), langsung menyerahkan berkas Perlindungan Hukum yang diterima Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Suarno, S.H., M.Si. didamping Kasat Intelkam AKP Roy Prima, S.I.K., dan Kanit 1 Sospol Ipda Yusri Meriansyah, S.H.

Menurut Ali Mahmudi, pihaknya melayangkan surat pengaduan dan permohon perlindungan hukum tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan (DPC), menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Banyuasin

“Termasuk membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.

Langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Banyuasin tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang patut diduga pasca-KLB di Sibolangit Sumut 5 Maret yang menurut Ali Mahmudi KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Baca juga:  5 Hari Terendam Banjir, 459 Jiwa di Tanah Mas Banyuasin Terancam Kelaparan

Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal, kata Ali Mahmudi, dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor: 20 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda  paling banyak Rp2 miliar.

Darul Qutni, S,E, selaku bendahara DPC Demokrat Banyuasin menambahkan, bahwa DPC Demokrat Banyuasi tetap solid.

“Alhamdullillah sesuai arahan DPP, DPD kita DPC Demokrat Banyuasin tetap setia, solid atas kepemimpinan AHY, dan menolak KLB versi Sibolangit,” tegasnya. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *