Polres Banyuasin Ringkus 3 Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan Berhasil Diamankan

Berita, Sumsel48 views

BANYUASIN, ENIMTV – Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian disertai pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasatreskrim AKP Harry Dinar dalam press release yang digelar di gedung Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023) membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang disertai dengan pembunuhan.

Imam Syafi’i menjelaskan, sekira pada Kamis (25/5/2023) pukul 03.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Karim Subandi (59), warga Desa Senda Mukti Rt 06 Dusun II, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin meninggal dunia.

Baca juga:  Polres Muara Enim Syukuran Hari Bhayangkara ke-76

Kejadian bermula, para pelaku yang terdiri dari Arif, Muji, dan Agus terlebih dahulu merencanakan pencurian mobil milik korban pada Minggu (21/5/2023), diduga para pelaku terlilit hutang. Kemudian, pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 12.30 Wib, Arif mengajak Muji dan Agus berkumpul di rumah Mustofa Alias Gopeng, untuk membahas dan merencanakan pencurian mobil milik Karim Subandi.

Mendengar cerita tersebut, Muji tidak bisa ikut, namun dirinya mengatakan akan membantu menjualkan mobil hasil curian tersebut.

Pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, ketiga pelaku tiba di rumah korban, kemudian Arif mengetuk pintu sambil manggil korban. Setelah pintu terbuka, Arif bersama Agus masuk ke rumah korban lalu dipersilakan untuk menginap, tak lama korban masuk ke kamar untuk tidur.

Baca juga:  Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2023, Polres Banyuasin Amankan Ratusan Gram Sabu

Saat itulah Rais masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian bersama Arif dan Agus, dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Korban pun terbangun, lalu Rais mendorong korban yang berusaha berontak.

Lalu Arif mengambil sebatang besi yang dibawa oleh Rais, kemudian dipukulkan ke dada dan leher korban, sementara Agus memukul bagian perut dan kepala korban berkali-kali dibantu oleh Rais yang memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan korban sekarat dan setelah itu korban diikat hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo

Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi BG 1653 JP, 5 buah BPKB, 1 buah handphone yang dibawa kabur oleh Agus (DPO). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 200.000.000,-.

“Ketiga pelaku masing-masing Arif, Rais dan Muji berhasil kita amankan bersama barang bukti, sementara pelaku Agus masih DPO,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 4 KUHPidana, pidana mati atau penjara seumur hidup. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *