LAHAT, ENIMTV – Ujang Novrianto alias Gilang bin Ilias (39), seorang buruh yang beralamat di Srinanti RT. 02, RW. 04, Kel. Gunung Gajah, Kec. Lahat, Kab. Lahat ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada Senin (15/3/2021) di depan Kafe Rahmad Desa Tanjung Payang.
Menurut keterangan resmi Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi, S.I.K. melalui Humas Iptu Lispono menerangkan bahwa, Ujang ditangkap karena perbuatannya yang diduga telah mencuri 5 suku Emas 24 karat senilai Rp22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di dalam Toko Mas Populer Pasar Lematang Lahat, Kel. Pasar Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat pada Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
“Tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat berat 5 suku (33,5 gram) bentuk padi milik korban Linda binti Hadi (59), pemilik Toko Mas Populer, warga Kel. Pasar Bawah, RT 06 RW 06, Kec. Lahat, Kab Lahat,” terangnya.
Dijelaskan Lispono, dengan modus cara pelaku berpura-pura membeli, dan setelah melihat emas tersebut pelaku langsung membawa lari meninggalkan lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp22.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dasar Penangkapan Pelaku adalah Laporan Kepolisian dengan Nomor LP/B-65/V/2020/SUMSEL/RES LAHAT Tanggal 21 Mei 2020.
“Pelaku terjerat pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Endi)








