MUARA ENIM, ENIMTV – Devi Pratama (25) seorang buruh yang berdomisili di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim diringkus Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Kamis (14/1/2021).
Devi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lawang Kidul yang diduga terlibat dalam perkara Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pelaku sebelumnya bersama kedua temannya, Gilang Suganda (22) dan Indra Juliansyah (23) yang terlebih dulu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, melakukan aksinya pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020, sekira pukul 01.45 WIB.
Percobaan pencurian yang disertai ancaman kekerasan tersebut dilakukan para pelaku terhadap korban Holdiati di dalam rumah korban yang beralamat di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari, S.H., M.Si. menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui keberadaan pelaku Devi Pratama sedang berada di lokasi PT MME Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kemas Erwin, S.H., M.H. dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju ke tempat pelaku berada.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB di lokasi PT MME Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim tanpa perlawanan,” jelas Iptu Desi Azhari.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lawang Kidul guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Muara Enim








