Bupati Muara Enim Prioritaskan Peningkatan Penghasilan bagi Guru Honorer

Berita, Daerah123 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Guru sebagai pahlawan pendidikan dinilai sudah selayaknya untuk lebih diperhatikan kesejahteraannya. Untuk itu, Bupati Muara Enim memprioritaskan peningkatan penghasilan bagi Guru Honorer.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. saat membuka Konferensi PGRI Kabupaten Muara Enim ke-22 di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang, Selasa (15/12/2020).

Penyampaian Bupati tersebut disambut gembira oleh seluruh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sambutannya, Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan untuk guru honorer sebelumnya telah disampaikan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Senin malam (14/12) dalam agenda Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Rancangan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2021 mendatang.

Juarsah berharap dengan peningkatan kesejahteraan ini dapat diimbangi dengan peningkatan mutu kinerja guru ASN ataupun honorer agar menjadi lebih baik.

Lebih lanjut, Bupati Muara Enim mengajak PGRI untuk mampu melahirkan kepengurusan baru yang dapat mengantarkan PGRI Kabupaten Muara Enim sebagai organisasi profesi yang dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dalam meningkatkan dan memajukan pendidikan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, Plt. Ketua PGRI Kabupaten Muara Enim, Jumran, S.H., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Bupati Juarsah yang telah memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru di Bumi Serasan Sekundang. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah serius dalam menjamin kesejahteraan guru.

Baca juga:  Lampaui Target RPD 2024-2026, Kemiskinan Ekstrem Muara Enim Turun Jadi 0,63%

Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait situasi dan kondisi pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, bahwa berdasarkan Surat Keputusan bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran akan diselenggarakan pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *