MUARA ENIM, ENIMTV – Warga Desa Sukarami dan Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim pada hari ini, Senin (14/12/2020) menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam Kegiatan Pemberian UGK Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim II, di Hotel Grand Zuri Muara Enim.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. yang diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Emran Tabrani, serta dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, perwakilan Polres Muara Enim, Humas Waskita Karya, dan perwakilan Bank Mandiri Cabang Muara Enim.
Dalam sambutannya, atas nama Pemkab Muara Enim, Plt. Asisten 1 mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana yang telah melaksanakan tugasnya dalam proses ganti rugi ini, mulai dari perencanaan, inventarisasi, musyarawah hingga pembayaran.
Emran menegaskan kepada Camat dan Kades terkait, agar selalu memonitor jangan sampai timbul permasalahan di lapangan terkait lahan yang sudah dilakukan pembayaran.
“Sehingga pada proses pembayaran ini sudah memang clean and clear, dalam artian tidak ada lagi permasalahan, baik itu sengketa batas maupun kepemilikan,” tegas Emran.
Lebih lanjut, Emran menjelaskan dengan adanya pembangunan jalan tol ini akan memberikan manfaat yang cukup banyak dan bisa dirasakan, baik dari sisi transportasi, maupun sisi pendongkrak terhadap perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada panitia supaya proses pembayaran ganti rugi ini bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” harapnya. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video