oleh

Satreskrim Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional, Modus Pelaku Nikahi Korbannya

INHIL, ENIMTV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria atas tindak pidana penipuan di media sosial.

Pelaku, James (35) dengan modus niat menikahi korbannya yang ternyata seorang janda berinisial AS (53) warga Tembilahan Kota Kabupaten Inhil.

“James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno, saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Jumat (27/11/2020).

Selain menangkap James, jelas Dian, polisi juga mengamankan empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29), TA (34) dan SF (27) serta seorang laki-laki AZ (32).

Baca juga:  Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

“Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp,” jelasnya.

Dalam percakapan itu, lanjut Kapolres Inhil, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar (satu juta lima ratus dolar Amerika) sama dengan Rp. 22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia.

“Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 US Dollar telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ dengan total Rp.271.520.000,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemkab Lahat Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.

“James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Kelima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Dian.

Baca juga:  177 Jemaah Calon Haji Muara Enim Diberangkatkan

Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.

James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.

“Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James, red),” tukasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *