MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim menetapkan 3 orang tersangka awal dari kejadian longsor yang menewaskan 11 orang penambang di Tambang Batubara Ilegal yang berada di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/10/2020).
Tiga orang tersangka itu berinisial B (38), M (26), dan DS (56). Ketiganya merupakan penambang yang selamat dari kejadian longsor di Tambang Rakyat tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, peristiwa tanah longsor itu terjadi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, 11 orang meninggal dunia.
Donni mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian pada Rabu (21/10) malam, ketiga orang penambang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka bersama 11 orang lainnya diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ujar Kapolres Muara Enim.
Saat ini, kata Donni, polisi masih terus akan melakukan pengembangan, tidak hanya terhadap orang-orang yang terlibat dalam penggalian, tetapi juga mencari tau kemungkinan adanya orang yang menyuruh atau mengajak untuk melakukan penambangan ilegal tersebut.
“Kami mohon waktu untuk menindaklanjuti dan mencari saksi-saksi yang bisa membuat pengembangan lebih terang,” kata dia.
Kemudian, Donni juga menegaskan, pihak kepolisian melakukan status quo terhadap lokasi kejadian. Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga telah dipasang Police Line, sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video







