oleh

Polsek Rambang Lubai Amankan Pemilik 2 Paket Narkotika Jenis Sabu

MUARA ENIM, ENIMTV – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Muara Enim. Dalam hal ini, Polsek Rambang Lubai kembali menangkap seorang pria yang tanpa hak memiliki narkoba, Jumat (16/10/2020).

Penangkapan ini bermula dari Informasi yang didapat bahwa, ada seorang laki-laki sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Prabumulih – Baturaja, Desa Prabumenang, Kec. Lubai Ulu, Kab. Muara Enim.

Baca juga:  Polres Muara Enim Komitmen & Konsisten Berantas Penambangan Ilegal

Dari informasi yang didapat, Kapolsek Rambang Lubai bersama Kanit Reskrim dan jajarannya melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di lokasi yang diinformasikan, anggota Polsek Rambang Lubai menemukan yang dicurigai sedang nongkrong di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya.

Baca juga:  Majukan Dunia Pendidikan, PT. Banjarsari Pribumi Bagikan Puluhan Buku Agama & Wireless ke Rumah Qur'an Arahan

Selanjutnya, guna diminta keterangan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. menjelaskan, setelah dimintai keterangan, tersangka Ujang Romli bin Rofei (40) ternyata merupakan seorang petani, warga Dusun I Desa Prabu Menang, Kec. Lubai Ulu, Kab. Muara Enim.

Baca juga:  Putus Penyebaran Covid-19, Tanjung Enim Kembali Disemprot Disinfektan

“Berikut diamankan bersama tersangka, 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah HP Samsung warna gold. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muara Enim,” jelas AKP Apriansyah. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *