Kedapatan Miliki Narkoba, Seorang Oknum Wartawan Diamankan Polisi

Berita, Sumsel97 views

PALEMBANG, ENIMTV – Seorang oknum yang diduga wartawan dari salah satu media online di Kota Prabumulih diamankan oleh Team Charlie 2 Sabhara Polrestabes Palembang pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.00 di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut bermula saat Team Hunter sedang melakukan hunting di sekitar Jalan KH. Wahid Hasyim, depan Mitsubishi Seberang Ulu I, didapati 5 orang terduga pengguna narkotika jenis ganja yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, dimana satu diantaranya terduga wartawan.

Dilansir Vasad News dari Indonesiaexpose.com, pada saat melakukan patroli, Team Hunter melihat ada dua orang yang mencurigakan, setelah didekati, salah seorang terduga melarikan diri masuk ke dalam lorong dan tidak dapat dikejar tetapi meninggalkan kendaraan jenis sepeda motor yang diduga milik pelaku.

Kemudian salah satu dari dua orang tersebut berhasil diamankan, yakni berinisial HSH (33) yang terduga sebagai wartawan dari salah satu media online di Kota Prabumulih, didapatilah selinting narkotika jenis ganja saat dilakukan penggeledahan oleh pihak aparat.

Dari hasil interogasi petugas di lapangan, ternyata ada temannya lagi menunggu di dalam mobil yang parkir di depan Mitsubishi Motor, setelah diperiksa ada 2 orang perempuan berinisial ES (23) warga Belido Darat, Muara Enim dan PY (24) Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, bersama 1 orang laki-laki berinisial JS (35) yang juga merupakan warga Kota Prabumulih yang menunggu di dalam mobil Honda Brio, dan mereka mengakui bahwa sedang menunggu pembelian narkoba. Kemudian 4 orang tersebut diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:  Kesal Pohon Kelapa Miliknya Ditebang, Adik Tega Aniaya Kakak Kandung Hingga Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahuilah pemilik kendaraan sepeda motor Honda Beat yang sempat ditinggalkan adalah milik MR (22) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang.

Setelah mengetahui pemilik motor yang ditinggalkan, Tim Hunter dan Unit Tipiring (Tindak Pidana Ringan) langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga MR dan langsung diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan dan proses kasus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Anom Setyadji, S.I.K. didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto melalui Danru Hunter Charlie 2 Ipda Sugriwa Candra membenarkan penangkapan tersebut.

“Kelima tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit roda 4 Honda Brio, 1 (satu) unit roda 2 Honda beat, 1 linting diduga ganja, dan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah kita amankan di Polrestabes Palembang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *