Polri Sebut Terduga Pelaku Penyelewengan Dana Bansos dari Kepala Daerah hingga Ketua RT

Berita, Nasional372 views

JAKARTA, ENIMTV – Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19, masih ditemukan dugaan penyelewengan dalam penyalurannya.

Polri sejauh ini tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 yang tersebar di 20 wilayah Polda di Tanah Air.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri membeberkan lima modus penyelewengan dana bansos yang diduga terjadi.

Dari hasil penyelidikan sementara, pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Ada pula pemotongan yang dilakukan secara sengaja.

“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan aparat desa untuk pemerataan dengan asas keadilan untuk yang tidak menerima bansos, dan telah disetujui oleh penerima bansos,” ungkap Awi saat berada di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Baca juga:  Polres Muara Enim Amankan 25 Tersangka Narkoba

Lalu, pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih “uang lelah”, pengurangan timbangan paket sembako, serta tidak transparan dalam pembagian dana bansos.

Awi juga mengungkapkan, Polisi mendeteksi sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19.

“Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari Ketua RT,” ungkap Awi.

Baca juga:  Terima Kunjungan Menlu Prancis, Presiden Jokowi Sampaikan Lima Poin Utama Hubungan Dua Negara

Awi membeberkan prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos mengacu pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 385 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Lalu, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Baca juga:  Rangkaian HUT ke-65 Lalu Lintas, Korlantas Polri Bagikan 9.500 Paket Sembako Untuk Opang - Sopir Angkot

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat adiministratif, penanganannya diserahkan kepada APIP. Aparat penegak hukum akan turun tangan apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.

Selain itu, Awi menambahkan, kasus dengan nominal kerugian yang kecil diserahkan kepada APIP.

“Namun, apabila kerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Mereka yang diduga melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *