Mensos: Sesuai Arahan Presiden, Bansos pada Nelayan dan Petani Bersifat Tunai

Berita, Nasional86 views

JAKARTA, ENIMTV – Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden program-program bantuan sosial (bansos) untuk nelayan dan petani bersifat tunai. 

“Sesuai dengan tugas fungsi kami Kementerian Sosial diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait program-program yang sifatnya program-program bansos,” ujar Mensos usai Rapat Terbatas (Ratas), Kamis (28/5).

Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa Mentan dan Menteri KP menyampaikan ada sekitar 2,7 juta petani dan juga 1,1 juta nelayan yang perlu diintervensi.

“Intervensinya tentunya bisa berupa dua kegiatan, yang pertama bansos atau yang kedua adalah bisa di dalam bentuk skema pemulihan ekonomi,” urai Mensos.

Menurut Mensos, di dalam paket stimulus yang sudah disiapkan pemerintah oleh Kementerian Keuangan memang ada anggaran untuk program-program bansos dan ada anggaran untuk program-program pemulihan ekonomi.

Untuk itu, Mensos sampaikan akan melakukan pemadanan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) apakah dari 2,7 juta dan 1,17 juta petani dan nelayan tersebut sudah masuk ke dalam DTKS atau belum.  

Baca juga:  Update 7 Juli 2020: Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Meningkat 1.268

“Memang tadi ada info dari Kepala Bappenas bahwa sekitar, saya lupa angkanya, 80% belum masuk DTKS yang nanti kami secara bertahap akan memasukkan ke dalam DTKS,” imbuh Juliari.

Sebagai informasi, Mensos sampaikan bahwa di dalam DTKS per hari ini ada sekitar 10,825 juta kepala keluarga atau kepala rumah tangga yang lapangan pekerjaannya adalah pertanian dan perikanan.

“Jadi 10,825 juta kepala rumah tangga di dalam DTKS kami yang mata pencahariannya adalah sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” terang Mensos.

Berikutnya, Mensos sampaikan akan melakukan cleansing dari 10,825 juta itu berapa yang sudah terima program bansos reguler seperti PKH dan BPNT dan berapa yang belum.

Mungkin, Mensos sampaikan nanti akan membutuhkan, dengan persetujuan Mentan dan Menteri KP, apabila dari 2,7 juta petani dan 1,17 juta nelayan ini layak untuk diberikan bansos, maka akan diusulkan agar diberikan program reguler.

Baca juga:  Berpotensi Pelanggaran, Senam Massal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal

“Jadi ada Covid-19 atau tidak ada Covid-19 dia dapat terus, yaitu PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Karena sebenarnya Peraturan Menteri Sosial terkait kedua program ini juga sebenarnya sangat berkaitan dengan sektor pertanian dan sektor perikanan,” imbuhnya.

Sebagai contoh, tambah Juliari, di dalam Keputusan Menteri Sosial, yang diperbolehkan dijual di e-Warong itu adalah antara lain daging dan ikan jadi ini kan bagus.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri KP bahwa silakan kalau misalnya ada para nelayan atau koperasi nelayan atau apapun bentuknya yang ingin berpartisipasi dalam program ini kami buka pintu, kita sediakan karpet merah lah, kurang lebih seperti itu,” jelas Mensos.

Baca juga:  Update 11 Juli 2020: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Bertambah 1.671

Tentunya, tambah Mensos, nanti teknis pelaksanaannya di lapangannya perlu dikoordinasikan lagi karena mencakup wilayah yang luas dan jumlah yang banyak.

Prinsipnya, Juliari sampaikan Kementerian Sosial akan, pertama, melakukan cleansing data sekali lagi terkait 2,7 juta petani dan 1,17 juta nelayan.

Apabila memang dari angka itu ada yang belum dapat program bansos, Mensos mengusulkan diberikan program bansos yang reguler.

“Jadi terus dia, mau setelah Covid-19 pun dia akan dapat bansos terus sampai nanti tentunya dia naik kelas menjadi keluarga yang sejahtera,” kata Mensos.

Juliari sampaikan bahwa Kemensos dengan Mentan dan Menteri KP nanti akan menindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang sifatnya teknis dengan tim. 

“Prinsipnya kami dari Kementerian Sosial akan mem-backup kedua kementerian sahabat-sahabat kami ini, tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penyelenggara program-program kesejahteraan sosial,” pungkas Mensos. (*)

Sumber: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *