360 Desa di Kabupaten Lahat Wajib Salurkan BLT Dana Desa

Berita, Sumsel865 views

LAHAT, ENIMTV – 360 desa yang ada di kabupaten Lahat wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat miskin di desa yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas PMD Pemkab Lahat Ekman Mulyadi menerangkan bahwa BLT DD akan diberikan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan yaitu April s.d. Juni 2020. Besaran BLT DD tersebut mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang bersifat prioritas.

“Apabila Pemdes (Kades) setempat tidak menganggarkan maka konsekuensinya dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran berjalan Tahun 2020” terangnya saat diskusi bersama awak media, Selasa (12/5/2020).

Baca juga:  Kapolres Lahat Resmikan Kolam Rekreasi Presisi di Aspol Bandar Agung

Mengenai Dasar Hukumnya adalah (PMK RI Nomor 40/PMK.07/2020) Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 47A ayat 1.

Lebih lanjut, Ekman menjelaskan hasil kesepakatan untuk penyaluran BLT DD antara Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., BPMD, Camat, dan seluruh Kepala Desa mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Mendagri, Mendes PDTT dan Menteri Keuangan sebagai berikut:

1. Proses Musdes perubahan RKP dan APBDES

Baca juga:  Erick Tohir Dapat Gelar Dulur Baduy

2. Pembentukan Relawan Covid-19 yang bertujuan untuk mendata penerima BLT (keluarga miskin yang terdampak Covid-19), yaitu masyarakat yang belum ter-cover oleh PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan masyarakat sakit menahun. Data ini perlu divalidasi disahkan oleh kades dan kecamatan.

“Surat himbauan Mendes Tanggal 14 April 2020, intinya mengatur tentang penggunaan dana desa yaitu untuk pencegahan Covid-19, Padat karya, dan BLT DD.” jelasnya.

Kondisinya, Kepala PMD Pemkab Lahat mengatakan bahwa saat ini beberapa desa di bulan April sudah ada yang berjalan pembangunan fisik, namun untuk merealisasikan BLT DD tersebut tetap bisa dianggarkan saat pencairan DD Tahap ke II. BLT Ini wajib disalurkan dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut.

Baca juga:  Terkait Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

“Dan kalau suatu pembangunan fisik belum selesai karena anggaran tersedot oleh program BLT DD ini, maka dapat dilanjutkan pembangunannya di tahun depan,” ujar Ekman.

Terkait syarat penerima BLT DD, Ekman mengatakan, “Kriteria penerima BLT berdasarkan Permendes lebih difokuskan ke masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yaitu masyarakat yang miskin, hilang mata pencaharian, belum terdata, sakit menahun.” pungkasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *