Dalam Waktu 3 Hari, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita, Daerah1,100 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam waktu 3 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil ringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (12/2/2020).

Penangkapan pertama, Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Kamis (6/2/2020) berhasil meringkus seorang laki-laki bernama Efriyanto (38), di rumahnya Jl. Monumen, Kec. Lawang Kidul, Tanjung Enim, Kab. Muara Enim.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di rumah milik tersangka Efriyanto sering dilakukan transaksi narkotika.

Mendapatkan laporan informasi tersebut, pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi. Anggota Satresnarkoba melihat tersangka sedang berada di rumahnya, anggota pun langsung melakukan penggerebekan di rumah milik tersangka dan langsung mengamankan Efriyanto. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk nokia, 18 paket narkotika jenis sabu berat brutto 21,09 gram yang ditemukan diatas lantai didalam kamar rumah milik tersangka. Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan Efriyanto beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak berselang lama kemudian, 2 hari setelah dilakukan penangkapan pertama (6/2) terkait penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Sabtu (8/2/2020) berhasil meringkus empat orang di dua tempat yang berbeda yang memiliki narkotika jenis sabu.

Di lokasi pertama, di rumah kontrakan yang ada di Jl. Ahmad Yani, Rukun Damai, Gg. Manggis, Kel. Tungkal, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, tersangka yang berhasil diamankan bernama Rian Hidayat (19) dan berinisial NAF (17)

Baca juga:  Lapas Muara Enim Lakukan Pemindahan 33 Narapidana

Kemudian di lokasi ke dua, di rumah kontrakan yang ada di Jl. Pramuka Ampera, Pramuka IV, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, tersangka yang berhasil diamankan bernama Ranza Aprizal (19) dan Iin (23).

Bermula dari informasi masyarakat, pada lokasi pertama sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika. Mengetahui hal ini, Satresnarkoba Polres Muara mendalami kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi. Setelah mendapati tempat yang dicurigai sering dilakukannya transaksi narkotika, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan didalam rumah kontrakan tersebut. Pada saat penggerebekan, benar saja seperti informasi yang diterima, ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Nokia, 1 unit hp merk Oppo, dan 1 bal plastik klip bening yang semuanya ditemukan didalam kamar kontrakan diatas lantai. anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bernama Rian Hidayat (19) dan yang berinisial NAF (17) dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap 2 pelaku di lokasi pertama tersebut, Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan pengembangan lebih lanjut ke lokasi kedua. Pada lokasi kedua, dilakukanlah penggerebekan di dalam rumah kontrakan tersebut dan didapati 2 orang lainnya yang bernama Aprizal dan Iin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,35 gram, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi, 1 bal plastik klip bening, 1 unit hp Merk Samsung dan 1 unit hp merk Nokia yang semuanya diamankan dari dalam kamar kontrakan.

Baca juga:  Iklim Investasi Muara Enim Terus Alami Peningkatan

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan, S.H., S.I.K. menyebutkan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sat Reserse Nakoba Polres Muara Enim berkomitmen akan memberantas semua Peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim, serta kami juga butuh peranan masyarakat dalam memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk menjauhi semua penyalahgunaan narkoba dan segera memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya ke Kantor Polisi terdekat,” tutupnya.

Laporan, Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *