oleh

Bersinergi, ATR/BPN-Kejari Muara Enim Teken MoU

MUARA ENIM, ENIMTV – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Muara Enim melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

MoU tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala ATR/BPN Muara Enim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, di Aula R. Suprapto Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (31/3/2021).

Baca juga:  Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ini Tanggapan Kadinkes Muara Enim

Dalam sambutannya, Kepala ATR/BPN Muara Enim, Yuliantini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa. dirinya berharap dengan adanya MoU ini akan terjalin kerja sama yang baik.

“Kami mohon bimbingannya dari Bapak Kajari dan staf jajaran seluruh Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara dalam kami menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Pacu Produktivitas Perkebunan Sawit, Plt. Bupati Muara Enim Tandai Dimulainya Peremajaan dan Tumbang Pangkas Perdana di Gunung Megang

Sementara itu, Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H. mengatakan bahwa, penandatanganan MoU ini merupakan sebuah momentum yang sangat penting dan patut diapresiasi bersama.

“Ini lah sebagai sebuah wujud kemitraan kita untuk senantiasa bersinergi,” katanya.

Irfan berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya semata-mata seremonial belaka.

“Tapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret nyata di lapangan,” harapnya.

Baca juga:  Dubes Palestina Berterima Kasih kepada Pers Indonesia

Ditambahkan oleh Kasi Datun Kejari Muara Enim, Marjek Ravilo, S.H., tujuan dari diadakannya penandatanganan MoU antara ATR/BPN dengan Kejari Muara Enim adalah untuk meminimalisir adanya perbuatan-perbuatan yang menyimpang.

“Dan juga pencegahan adanya perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambahnya. (Gusti)

Selengkapnya ———- Simak video

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *