MUARA ENIM, ENIMTV – Rapat Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Tahap II digelar di Ruang Rapat Kantor Pemda Muara Enim, Senin (20/1/2020).
Rapat ini dibuka oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Ir. H. Hasanudin, M.Si., perwakilan PT. Hutama Karya, perwakilan dari ATR/BPN serta instansi yang terkait dalam rencana pembebasan lahan.
Juarsah menyampaikan dukungan terkait Pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim ini, bahwa pihaknya sangat mendukung penuh, dengan catatan untuk pembebasan lahan dilakukan dengan baik. Jadikan pengalaman-pengalaman yang sudah ada menjadi evaluasi sehingga nantinya tidak menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat.
“Pembebasan lahan ini rawan, tidak mudah ketika terjadi sengketa. Contohnya seperti pengalaman yang sudah ada, pengalaman yang saya sendiri merasakan,” terang Juarsah seraya menceritakan pengalaman pribadinya.
Juarsah juga menyampaikan harapannya kepada perwakilan serta instansi yang turut terlibat dalam rencana pembebasan lahan, “Yang penting masyarakat puas, kalaupun ada masalah jangan memenangkan salah satu pihak. Karena yang mengklaim atau memutus perkara itu pengadilan, bukan di pihak kecamatan, bukan di pihak pemerintah kabupaten, bukan juga di pihak BPN. Kecuali kalau itu bermasalah dan tidak bisa diselesaikan secara mediasi, limpahkan ke pihak yang berwenang,” harapnya.
Juarsah menerangkan dengan adanya pembangunan jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim ini, maka akan mempercepat dan mempermudah mobilisasi masyarakat Muara Enim yang akan bepergian ke Palembang.
“Proyek strategis nasional ini harus kita dukung, kita bayangkan kalau ada tol Indralaya ke Muara Enim, mungkin kita ke Palembang hanya ditempuh dalam 1 jam,” terangnya.
Maksud dan tujuan rencana pembangunan jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat wilayah Sumatera Selatan, dan merupakan bagian dari rencana pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tahapan pengadaan tanah ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 148 Tahun 2015 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan melalui: Perencanaan (Instansi yang memerlukan tanah), Persiapan (Pemda setempat, Pemprov/Pemkab/Pemkot + Instansi yang memerlukan tanah), 3. Pelaksanaan (Lembaga Pertanahan/BPN), 4. Penyerahan Hasil (Lembaga Pertanahan/BPN).
Adapun Ruas Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim tahap II STA 10+500 – STA 80+000 berada pada wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan yang akan melewati 3 wilayah yaitu: Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Laporan, Gusti.