Masyarakat Desa Tanjung Agung Tuntut Agar Tanah Ulayat Desa Dikembalikan

Berita, Daerah87 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Masyarakat desa Tanjung Agung tuntut hak atas tanah ulayat terhadap PT. Bumi Sawindo Permai (BSP), Senin (18/11/19).

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat meminta jangan berlarut larut pengembalikan tanah Ulayat yang terletak di Rimba Banau desa Tanjung Agung ini segera dikembalikan. Kalau tidak ada penyelesaian masyarakat akan terus menuntut haknya.

Sempat terjadi kasalahpahaman antara masyarakat dengan pihak pengamanan perusahaan karena pihak keamanan perusahaan membawa senjata. Dan akhirnya dapat diselesaikan berkat pihak keamanan dan warga lainnya.

Lahan tanah ulayat milik masyarakat desa seluas 600 ha, yang katanya sudah diganti rugi, orator minta untuk dibuktikan, siapa yang menerimanya dan mana buktinya.

Tokoh masyarakat Mustopa Azhar yang akrab dipanggil Kuring, sebagai warga ia mengatakan, “lahan ini dikembalikan ke masyarakat dan kalau yang sudah diukur segeralah dibayarkan,” ucap Kuring.

“Kami menuntut kalau sudah dibayar siapa penerimanya, beri kejelasan. Juga kalau yang sudah diukur segera dibayarkan,” ungkap Rizal yang juga merupakan salah seorang warga desa Tanjung Agung.

Warga lainnya Yusri menjelaskan, urusan tanah ini sudah 6 tahun dan sudah berlarut larut, dia berharap agar pihak PT. BSP maupun PTBA agar menyelesaikan urusan tanah ini.

Setelah dikonfirmasi dengan pihak PT. BSP melalui Direktur Umum (Dirut) Iman Pujono mengatakan bahwa, “PT. BSP merupakan pemegang HGU nomor 1 Tahun 1994, di luasan sekitar 1400 ha yang sekarang memang diklaim masyarakat desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kab Muara Enim,” tutupnya.

Baca juga:  Asisten 1 Pimpin Mediasi Antara PT. MHP dengan Warga Desa Tanjung Agung

Selengkapnya ———- Simak video

Laporan, Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *