Pemkab Muara Enim Minta PT. MHP Musyawarah dengan Masyarakat

Berita, Daerah346 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pagi ini (11/05/2020), Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. H. M. Teguh Jaya, M.M. memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Lahan yang terletak di Blok Lengi, Unit 5 Sodong, Wilayah I Subanjeriji yang dituntut oleh masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini memberikan fasilitas kepada kedua belah pihak untuk saling bermediasi. Pemkab Muara Enim selaku penengah (Mediator) meminta PT. Musi Hutan Persada (MHP) untuk membicarakan permasalahan ini bersama dengan pemerintah setempat, dalam hal ini yaitu Kades Tanjung Agung, Camat Tanjung Agung, KPH, Mengelolah Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) Desa Tanjung Agung, dan masyarakat.

Baca juga:  KKP Pamerkan Produk Indonesia di World Expo Dubai

Sementara itu, dari pihak PT. MHP yang diwakilkan oleh Ir. Harnadi Panca Putra selaku Deputi Produksi Tanaman PT. MHP menyetujui atas saran dari Pemkab Muara Enim dengan bermediasi.

Awal dari sengketa lahan dengan masyarakat Desa Tanjung Agung bermula dari adanya miskomunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga tersebut merupakan hutan produksi PT. MHP.

Baca juga:  Bersama Dinkes, Polres Muara Enim Adakan Vaksinasi Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas

Sengketa yang berlangsung semenjak tanggal 16 April 2020 kian berlarut-larut tidak kunjung mendapatkan jalan tengah, sementara itu dari pihak masyarakat yang diwakilkan oleh Alkomar LSM Peduli Tanjung Agung menyesalkan atas tindakan perusahaan, dalam hal ini tidak melakukan mediasi terlebih dahulu.

Pihak KPH Sumsel mengatakan bahwa memang benar lahan yang akan ditanami oleh PT. MHP merupakan wilayah hutan produksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Baca juga:  Bupati Muara Enim Buka Pelatihan dan Pendidikan Keterampilan Bagi Calon Pencari Kerja

Selain untuk kedua belah pihak duduk bersama dan menyelesaikan permasalah ini, Asisten I meminta agar PT. MHP untuk memasang patok tanah yang menjadi wilayah perusahan agar tidak ada permasalahan yang serupa dilain waktu.

“Semuanya dilakukan dengan mediasi, tidak saling salah menyalahkan, ikuti aturan dan kebijakan yang ada, sehingga memperoleh hasil musyawarah dan mufakat bersama, demi kepentingan masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *