oleh

Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Muara Enim Tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan

MUARA ENIM, ENIMTV – Guna meningkatkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim melaksanakan Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Muara Enim Tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu 16 Oktober 2019.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Ir. H. Hasanudin, M.Si. serta dihadiri oleh para camat serta instansi terkait.

Baca juga:  Kapolsek Lawang Kidul Pimpin Apel Persiapan PPKM Berskala Mikro di Seputaran Pasar Tanjung Enim

Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 5 Thn 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Perda Kabupaten Muara Enim No 13 Thn 2018 Tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2038, Perda Kabupaten Muara Enim No 7 Thn 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2023, dan Visi Misi Bupati Muara Enim yaitu mewujudkan Satu Desa Satu Produk Unggulan.

Baca juga:  Polres OKU Selatan Musnahkan 175 Knalpot Racing

Tujuan pelaksanaan kegiatan rapat tersebut diantaranya adalah Merumuskan Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga, untuk meningkatkan sinergitas antara pemangku kepentingan yaitu Pemerintah (pusat dan daerah), kampus, lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha (milik pemerintah dan swasta) agar dapat bekerja sama mendorong pembangunan desa.

Baca juga:  Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional, Ini Pesan Wapres Kepada Bupati Askolani

Selengkapnya ———- Simak video

Laporan, Gusti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *