Toilet Pun Dijadikan Tempat Transaksi, Berakhir Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Berita, Daerah341 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada Jumat (21/02/2020) berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi yang berbeda.

Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika, tersangka pertama Wardoyo (31) berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam toilet rumah makan di Jl. Lintas Sumatera. Saat diamankan, Wardoyo bertindak sebagai kurir dan diiming-imingi bisa memakai narkoba secara gratis. Setelah dimintai keterangan dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa telah menjadi pemakai narkoba selama 1 tahun.

Tersangka kedua Irfan Effendi berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan SMKN 2 Muara Enim. Setelah dimintai keterangan dan dilakukan interogasi, Irfan mengakui bahwa dirinya dititipi Narkoba jenis sabu dan diminta untuk mengantarkan barang tersebut.

Tersangka ketiga Yefry Apriadi (44) diamankan oleh warga karena diduga melakukan perbuatan asusila sehingga diserahkan ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan. Sebelum dimintai keterangan, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Narkotika jenis sabu di salah satu saku celana Yefry. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Wardoyo yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat brutto 10,18 gram, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna, lakban hitam dan 1 (satu) lembar tisu warna hitam.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Serahkan Bantuan Kebutuhan Pokok kepada Warga Terpapar Covid-19 dan Keluarga Isolasi MandiriĀ 

Barang bukti dari tersangka Irfan berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit motor beat warna putih hijau, dan 1 (unit) handphone merk Samsung A20.

Serta barang bukti dari tersangka Yefry diantaranya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat brutto 0,24 gram dan 1 (satu) helai celana pendek warna krem.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan menyampaikan bahwa, “Satresnarkoba Polres Muara Enim berkomitmen akan memberantas semua peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim, serta kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim.

AKP I Putu Suryawan juga menyampaikan bahwa peranan masyarakat dibutuhkan dalam memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk menjauhi semua penyalahgunaan narkoba dan segera memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya ke Kantor Polisi terdekat,” tutupnya.

Selengkapnya ———- Simak video

Laporan, Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *