Pembukaan Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim

Berita, Daerah100 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik tahap II terkait Penyusunan Rencana Detail Tatang Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim, di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Senin (30/11/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Muara Enim yang diwakili Plt. Sekda Muara Enim, dr. Yan Riyadi, M.A.R.S.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda mengatakan tujuan penyelenggaraan penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan wilayah perkotaan Kecamatan Muara Enim yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, khususnya sebagai ibukota Kabupaten Muara Enim.

Di hadapan para peserta, Plt. Sekda mengingatkan bahwa dalam pengelolaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan, sesuai dengan penyusunan RDTR yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disertai dengan pemerhatian dampak lingkungan sekitar.

Menurutnya, bahwa penataan ruang memegang peran penting dan strategis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya keterlibatan semua pihak dalam bersama-sama memanfaatkan ruang secara cermat.

Ia menambahkan, ada 7 (tujuh) Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Muara Enim 2018-2038 yang perlu diperhatikan. Adapun ketujuh Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut yaitu:

  • Pertama, Perkotaan Kecamatan Muara Enim, sebagai pusat kegiatan wilayah Kabupaten;
  • Kedua, Perkotaan Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan;
  • Ketiga, Perkotaan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan;
  • Keempat, Perkotaan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan;
  • Kelima, Perkotaan Sugih Waras Kecamatan Rambang, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan;
  • Keenam, Perkotaan Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan;
  • dan Ketujuh, Perkotaan Gelumbang Kecamatan Gelumbang, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan. (Aal)
Baca juga:  484 WBP Lapas Muara Enim Terima Vaksin Booster

Selengkapnya ———- Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *