Peras 4 Kades, Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT

Berita, Daerah69 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Diduga melakukan pemerasan terhadap empat kepala desa (kades), oknum wartawan di Kabupaten Muara Enim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Gunung Megang.

Tersangka Hendra Wijaya (32), merupakan warga Jl. Mangga Raya LK 1, RT 03 RW 01, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari informasi dihimpun, OTT itu dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Awalnya, tersangka menghubungi korban Kades Pagar Dewa, Helkandi (44) via WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak untuk bertemu.

Dalam percakapan tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp3 juta untuk setiap kades di Kecamatan Benakat.

Namun, korban tidak menyanggupinya dan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta.

Sebelum menemui tersangka, korban menghubungi Polsek Gunung Megang bahwa ada oknum wartawan yang ingin melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung melakukan persiapan untuk OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

Kemudian, korban bersama dua orang saksi, yaitu Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui tersangka di TKP.

Baca juga:  Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, 2 Pelaku Masih Buron

Akhirnya terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada tersangka.

Setelah korban menyerahkan uang yang diminta, Tim Trabazz langsung melakukan OTT terhadap tersangka dan barang bukti.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT terhadap oknum wartawan tersebut.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang,” ujar Kasi Humas, Minggu 22 Februari 2026.

Kasi Humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terhadap kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening.

“Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang dan total kerugian sebesar Rp2,4 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, satu buah Kartu Tanda Anggota PERS Liputan KPK, satu buah Kartu ATM BNI dan satu buah buku tabungan BNI.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” pungkasnya. (Aal)

Baca juga:  Buron 1 Tahun, Pelaku Curat Diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *