Buron 1 Tahun, Pelaku Curat Diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Berita, Daerah850 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun V Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku Dedek Wahyudi (23) yang merupakan warga Dusun VI Desa Ujanmas Baru itu berhasil diamankan setelah sempat buron selama 1 tahun.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin. S.H. menjelaskan bahwa, kronologi kejadian curat terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB di Dusun V Ujanmas Baru.

Baca juga:  Menteri KKP Ajak Pembudidaya Milenial Kreatif Kembangkan Pakan Mandiri

“Di mana pada Jumat (20/08/2021), anak korban yang baru pulang memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Kemudian anak korban langsung masuk ke dalam rumah dan lupa untuk memasukan sepeda motor,” jelas Nasharudin, dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (3/8/2022).

Pada keesokan harinya, saat korban terbangun mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dan korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Nasharudin menerangkan, pada hari Senin (1/8/2022), Tim Trabazz mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curat yang sempat buron selama satu tahun, yaitu Dedek Wahyudi sedang berada di Indomaret Tegal Rejo Jalan Joyodarmo Kecamatan Lawang Kidul.

Atas infomasi tersebut, Tim Trabazz yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Baca juga:  Penyerahan Trofi dan Piagam Top 10 Inovasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Muara Enim Tahun 2020

“Akhirnya pada pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sedikit pun,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Nasharudin. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *