TANJUNG ENIM, ENIMTV – Menanggapi laporan kuasa hukum warga, PTBA menegaskan lahan proyek CHF TLS 6 & 7 adalah kawasan hutan produksi tetap milik negara dengan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak 2019.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Cbandra menyampaikan bahwa, izin tersebut diberikan kepada PTBA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mana lahan tersebut berstatus sebagai Tanah Negara dan penggunaannya telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.
“Saat proses land clearing di area proyek, Perusahaan mendapatkan pendampingan oleh KPH SUBAN JERIJI sebagai pemangku kawasan hutan,” ujar Niko dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Niko mengatakan, dalam hal ini PTBA tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait.
“Kita terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” katanya.
Niko menambahkan, semua itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian lahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Aal/Humas PTBA)







