Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI, 35 Sudah Diperiksa

Berita, Daerah1,614 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam pemeriksaan lanjutan Dugaan Tindak Pidana Khusus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya, khususnya yang berkaitan dan berdampak pada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H., Sabtu (21/6/2025).

Arsitha menjelaskan, saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kabupaten Muara Enim sedang dalam proses penyidikan perkara.

“Tim penyidik Kejari Muara Enim sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 penyedia atau badan usaha dari total 72 penyedia, seperti toko-toko, peralatan medis dan lain-lain yang berkaitan dengan PMI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arsitha mengungkapkan bahwa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Adapun dugaan pelanggaran meliputi ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait praktik tidak sah dalam pengelolaan PMI untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:  Berbagi Kebahagiaan Iduladha, Kejari Muara Enim Bagikan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sampai saat ini, lanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan mengedepankan asas profesionalisme dan objektivitas.

“Kejari Muara Enim berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia secara umum dan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *