Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu Puluhan Korban Hingga Ratusan Juta

Berita, Daerah145 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim nekat melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Tersangka Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, diduga menipu puluhan korban hingga ratusan juta.

Kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, awalnya korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025.

“Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan besar sehingga mentransfer sejumlah uang dengan total Rp15 juta ke rekening milik pelaku,” jelas Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa 3 Juni 2025.

Lebih lanjut, Andaru mengungkapan, usai menerima transfer sejumlah uang dari korban, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan, lalu meminta korban mentransfer kembali uang tambahan.

“Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi,” ungkapnya.

Andaru mengatakan, modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang lebih banyak.

“Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya,” katanya.

Baca juga:  Tim Patroli Presisi Sisir Titik Vital Muara Enim

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.

“Kita berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam,” beber Andaru.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024. Jumlah korban mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp356 juta.

“Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya,” bebernya.

Andaru pun mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *