MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (26/5/2025).
Mantan anggota dewan berinisial A menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi inisial A tersebut, berdasarkan audit BPKP dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Dari hasil penyelidikan proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun 2023. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp545 juta,” jelas Anjasra.
Anjasra mengungkapkan, dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, salah satunya A selaku mantan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Dapil IV Kabupaten Muara Enim.
“Saksi A mengajukan usulan pokir terhadap pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023, E selaku Pengawas Pekerjaan Pada Dinas PUPR, S selaku Bendahara Pengeluaran dan 5 saksi lain dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara. (Aal)