MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024.
Terbaru, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim memeriksa 3 orang tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi markup pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah PMI tahun 2022-2024.
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim dan Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara ini sebanyak lebih kurang 20 orang saksi telah diperiksa.
“Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022-2023, Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selalu penyedia pada kegiatan di PMI,” jelas Anjasra.
Anjasra mengungkapkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim pada Rabu 7 Mei 2025.
“Saksi akan diperiksa terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (Aal)