MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka penertiban aset, PTBA secara bertahap mulai memindahkan ratusan rumah warga yang terletak di RT 5, 7 dan 8, RW 13, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, domisili rumah warga tersebut berada di lahan zona penghijauan PTBA, Sabtu (19/4/2025).
Dari pengamatan di lapangan, penertiban tersebut dihadiri langsung oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto, Asisten Manager Aset PTBA Berlian, Lurah Tanjung Enim, RW/RT, yang dikawal oleh Kepolisian dan TNI.
Selain itu, kondisi ratusan rumah yang akan ditertibkan rata-rata sudah bentuk permanen terbuat dari semen hanya sebagian kecil terbuat dari papan sehingga dipastikan sebagian besar tidak bisa dipindahkan lagi.
Menurut Camat Lawang Kidul Edi Susanto, bahwa kegiatan pemindahan ini seharusnya sudah dilaksanakan sekitar 4 tahun yang lalu, namun karena suatu hal dan banyak pertimbangan makanya baru sekarang bisa dilaksanakan secara bertahap.
“Ini adalah perpanjangan batas waktu yang ketiga kalinya, makanya kita sudah cukup longgar memberikan waktu dan sehumanis mungkin,” ujar Edi.
Lanjut Edi, sesuai dengan data yang ada, secara keseluruhan rumah warga yang akan dilakukan pemindahan sekitar 146 unit yang tersebar di RT 5, RT 7 dan RT 8, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Untuk hari ini, ada lima warga di RT 5 yang telah siap dipindahkan, namun dalam perjalanan pulang ternyata ada 2 warga di RT 7 yang juga menyatakan siap pindah dan diminta tolong untuk pengangkutan perabotan untuk pindahan ke tempat mereka yang baru.
“Biar bagaimanapun memang harus pindah sebab ini aset PTBA. Saya harap masyarakat legowo,” ucap Edi.
Masih dikatakan Edi, dengan kepindahan ini diharapkan masyarakat ke depan mempunyai kepastian hukum terhadap kepemilikan tempat tinggal mereka.
PTBA tetap akan memberikan dukungan kepada masyarakat dengan pemindahan ini seperti bisa memberikan program bedah rumah bagi warga yang terkena pemindahan dan telah mempunyai lahan sendiri selain uang akomodasi pemindahan.
“Alhamdulilah penertiban hari ini berjalan dengan baik dan lancar setelah dibantu oleh kepolisian, TNI, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan RW/RT serta masyarakat,” ujarnya.
Asisten Manager Aset PTBA Berliannmembenarkan jika pihaknya akan melakukan penertiban pemindahan rumah warga yang berada di lahan aset milik PTBA karena lahan tersebut adalah zona penghijauan.
“Adapun secara keseluruhan lahan yang akan ditertibkan tersebut sekitar 2 hektare,” ujarnya.
Lanjut Berlian, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan perintah negara bahwa areal pertambangan harus mempunyai zona penghijauan yang gunanya sebagai penyaring debu dari kegiatan penambangan sebelum ke pemukiman penduduk.
“Memang program ini sudah lama namun baru sekarang terlaksana,” bebernya.
Ditambahkan Berlian, setiap pemindahan tersebut pihaknya memberikan uang bantuan untuk pindah.
“Jika ada warga yang minta bantu kendaraan untuk pindah juga akan disiapkan,” tutupnya.
Sementara itu, Surahayati (55) warga RT 8, mengatakan bahwa, pada dasarnya dirinya menyadari jika mereka menumpang dan akan menurut apa kata PTBA.
Namun, bukan keluarganya tidak mau pindah, tetapi bingung sebab mau pindah kemana karena lahan tidak ada akibat keterbatasan ekonomi, makanya mereka menumpang di lahan milik PTBA ini selagi tidak dipergunakan.
“Suami sudah tua, kerja serabutan. Ini saja kami ngontrak dahulu, tapi paling beberapa bulan bertahan,” ujar ibu lima anak ini.
Untuk itu, lanjut nenek dua cucu ini, pihaknya mengharapkan bantuan dari PTBA atau pemerintah untuk membuatkan rumah tempat tinggal seperti yang telah dilakukan PTBA sebelumnya saat relokasi atas dapur sehingga kami bisa hidup tenang dan tidak berpindah-pindah lagi.
“Terserah ditempatkan di mana dan tempat tinggalnya seperti apa, yang penting bisa berteduh dan tidak menumpang,” harapnya. (Aal)