JPU Kejari Muara Enim Ajukan Banding atas Vonis Bos Tambang Batu Bara Ilegal Bobi Candra

Berita, Daerah98 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengajukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H. mengambil sikap untuk banding atas putusan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Bobi Candra.

Memori banding sudah diregistrasi oleh JPU pada Rabu, 16 April 2025 pukul 13.00 s.d. 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.

Sebelumnya, terdakwa Bobi Candra dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis (10/4/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dihadiri JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H., Nindi Anggraini, S.H. dan Briyan Anggara, S.H.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.

Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:  Minta Hakim Beri Vonis Maksimal Terhadap Terdakwa Bos Tambang Ilegal

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ari.

Sedangkan, JPU Kejari Muara Enim mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan

Sementara itu, terdakwa Bobi Candra diwakili oleh Penasihat Hukum-nya Wiwik Handayani, S.H., M.H. juga telah menyatakan banding pada Selasa (15/4/2025).

Perkara tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara terdakwa Bobi Candra memiliki kekuatan hukum tetap. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *