Minta Hakim Beri Vonis Maksimal Terhadap Terdakwa Bos Tambang Ilegal

Berita, Daerah260 views

MUARA ENIM, ENIMTV – DPP Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GEMASULIH) mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum dalam rangka menindak pelaku tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Dan minta langkah tegas Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim untuk memberikan putusan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU terhadap terdakwa Bobi Candra selaku bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim di persidangan dengan agenda tahapan penuntutan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua serta Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menuntut terdakwa Bobi Candra dengan tuntutan pidana penjara maksimal yaitu selama 5 tahun. Selain itu, Bobi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum dalam rangka menindak pelaku tambang ilegal tersebut. Dan kami berharap dan meminta hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Ketua LSM DPP Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GEMASULIH) Sumsel Andi Chandra, S.E. kepada awak media, Minggu (23/3/2025).

Baca juga:  Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Menurutnya, meski tuntutan yang diberikan maksimal, tetapi tetap tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan. Bahkan tidak akan memberikan efek jera terhadap para pengusaha tambang ilegal tersebut.

Lanjut Andi, aktivitas penambangan batu bara ilegal ini tak hanya merusak ekosistem di sekitar tambang, tapi juga berdampak di hilir tambang seperti banjir yang airnya bermuara ke sungai sepanjang area, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan belum lagi ada kejadian yang menelan korban jiwa saat melakukan penambangan ilegal.

Dirinya merasa miris bahwa terdakwa Bobi Candra, tuntutan JPU tersebut tidak adil dan meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya setelah mendengarkan tuntutat dari JPU, dengan alasan ada ribuan pekerjanya menganggur karena menggantungkan kehidupan dari menambang batu bara.

“Kalau aktivitas penambangan batu bara ilegal yang dikemas tambang rakyat sudah memakai alat berat, mobil truk dump tidak ada pekerjanya menyampai ribuan. Lain cerita kalau menggunakan alat tradisional seperti cangkul, linggis dan muat dalam karung serta diangkut menggunakan ojek. Tetapi faktanya di lapangan menggunakan alat berat semua,” jelasnya.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut, kata dia, tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan karena tidak ada upaya pengembalian lahan atau reklamasi yang akibatnya kerusakan pada lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, Andi meminta ketegasan dari pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, agar dapat benar-benar tegas menindak dan menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Terima Tahap II Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra

“Buktinya sekarang masih ada kegiatan tambang ilegal yang beraktivitas, kenapa tidak ditindak hingga keseluruhan. Jangan hanya mencari tumbal dan masih banyak pengusaha yang beraktivitas. Mestinya, kalau ingin memberantas, ayo berantas secara keseluruhan tanpa pandang bulu,” pintanya.

Untuk diketahui, terdakwa Bobi Candra akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 26 Maret 2025. Majelis Hakim nantinya akan memutuskan jadwal sidang pembacaan vonis usai agenda pembacaan pledoi ini.

Di sisi lain, beredarnya pemberitaan di sosial media bos tambang ilegal merasa tidak adil atas tuntutan JPU 5 tahun dan denda Rp50 miliar mendapat komentar pedas netizen. Beragam komentar pedas dari netizen bermunculan usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Netizen menilai tuntutan maksimal terhadap terdakwa Bobi justru masih tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas penambangan batu bara ilegal yang dijalankannya.

“Terlalu ringan pak, tidak sesuai dengan kerusakan alam lingkungannya,” tulis netizen dalam kolom komentar unggahan di salah satu akun media sosial lokal.

“Malahan itu kurang, debu banyak, jalan rusak, belum lagi lakalantas,” timpal netizen lainnya.

“Apanya yg tidak adil …? Kan sudah terbukti …? melakukan tindakan yg ilegal, anda kan sudah menikmati hasilnya … Bukan begitu?”

Ada juga netizen yang berkomentar. “Kau dapat per hari 1 M be bob, Men 50 M 2 bulan be….. Anggep be OFF dulu ado info nak razia gabungan/razia Polda… Yo dak bob? Senpi samo Narkoboy kau dak diangkt jugo yo bob, hebaat, bayar berapo?”

Baca juga:  Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

“Kalo memang memang untuk kebutuhan perut, pacak makan sehari-hari bae la besyukur. Idakke mungkin tibo-tibo pacak tepikir tebeli rumah mewah berapo ikok, mobel samo motor mahal bejejer”

“Jangan galak nyeleneh mang. Dide adil mak mane. Ruqiyah dulu cube pikiran tu”. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *