MUARA ENIM, ENIMTV – Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis (10/4/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H., Nindi Anggraini, S.H. dan Briyan Anggara, S.H.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.
Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ari.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap.
Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir. Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aal)