MUARA ENIM, ENIMTV – Sidang terhadap terdakwa Bobi Candra (33), bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim digelar pada Rabu (05/02/2025) di Pengadilan Kelas IB Muara Enim.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H.
Dalam sidang dengan agenda acara pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menghadirkan dan memeriksa sebanyak enam orang saksi.
Adapun keenam saksi tersebut, yakni Kepala Desa Penyandingan Kaidin, Kepala Dusun 2 Desa Penyandingan Jerifirani, Kepala Desa Penyandingan Tahun 2011-2017 Karmiati, Kepala Dusun 1 Desa Seleman Yan Afrizal, Kepala Urusan Keuangan Desa Penyandingan Ganti Setiawan dan Sekretaris Desa Seleman Sirliani.
Para saksi menerangkan terkait status kepemilikan serta perizinan pertambangan batu bara beserta stockpile yang merupakan milik terdakwa Bobi, serta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi dan menyaksikan pada saat dilakukannya penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang disita yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel.
Terdakwa dan para saksi menunjukkan tindakan kooperatif selama jalannya persidangan dan tahapan selanjutnya masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan kembali oleh JPU.
Pengamanan Sidang
Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh JPU Kejari Muara Enim.
“Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya intervensi atau hambatan administratif selama proses persidangan hingga selesai,” jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis, Rabu (05/02).
Anjasra mengatakan, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap setiap golongan masyarakat dan kemungkinan diperkirakan akan menarik perhatian luas dari publik dan media.
“Penting bagi Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” pungkasnya. (Aal)