Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK, Beri Keadilan untuk Masyarakat

Berita, Daerah76 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Langkah tegas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. dan Komisi I yang meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup lantaran diduga belum mengantongi izin Amdal jalan mendapat dukungan dari masyarakat.

Makmur, Tokoh Masyarakat Gunung Megang Dalam, mengapresiasi langkah tegas lembaga DPRD Muara Enim yang telah memberikan keadilan untuk masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD bersama Komisi I yang telah memberi ruang dan keadilan untuk masyarakat Gunung Megang Dalam yang telah dizolimi oleh perusahaan. Kami sangat sangat mendukung sekali PT RMK ditutup,” ucap Makmur, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, langkah tegas lembaga legislatif tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat Asta Cita, salah satunya pengokohan dan mendorong kemandirian lewat swasembada pangan hingga ekonomi kreatif, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru, serta membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Pak Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta gubernur, bupati, hingga TNI/Polri menjaga kebun kelapa sawit di Indonesia. Sebab, kebun sawit merupakan aset bangsa karena banyak negara membutuhkan kelapa sawit sebagai komoditas strategis. Artinya, kami selaku petani sawit harus dilindungi oleh aparat penegak hukum dan kepala daerah selaku pemegang kuasa wilayah,” ucapnya

Dalam permasalahan tersebut, sambung Makmur, lahan kebun sawit yang terdampak oleh limbah aktivitas tambang PT RMK dan PT TBBE sudah berlangsung lama dan tidak ada etikad baik dari pihak PT RMK.

Baca juga:  Pemkab-DPRD Muara Enim Tetapkan 12 Propemperda 2022

Dirinya menilai, limbah tambang yang mencemari lahan kebun sawit tersebut ada dugaan unsur kesengajaan agar lahan yang terdampak bisa dibebaskan dengan harga murah.

“Perusahaan tidak melihat dan memikirkan dampak jangaka panjang ke depannya. Karena pencaharian masyarakat dari berkebun sawit, karet. Kalau sawit dan karet tidak bisa berproduksi lagi atau pohon sawit dan karet mati, pendapatan masyarakat sudah berkurang. Namun, perusahaan seakan-akan tuli dan buta apa yang dialami masyarakat. Untuk itu, kami sangat setuju dan mendukung langkah DPRD Kabupaten Muara Enim menutup aktivitas operasional PT RMK,” tegas Makmur.

Sementara itu, Sekretaris Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Muara Enim Franki mengatakan bahwa, kehadiran PT RMK dan PT TBBR di Kabupaten Muara Enim selalu menuai gejolak dan merugikan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang.

“Hal tersebut dibuktikan aktivitas pertambangan PT RMK dan PT TBBE ini telah berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan serta menyebabkan kehilangan lahan serta mata pencaharian warga,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, dirinya mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

Menurutnya, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus hadir membela kepentingan rakyatnya. Jangan karena investor, gubernur dan bupati lepas tangan dengan permasalahan ini.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Raperda Perubahan RPJMD 2018-2023

“Jangan sampai timbul anggapan di tengah masyarakat bahwa gubernur dan bupati punya kepentingan pribadi sehingga menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya mendukung langkah tegas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Komisi I, untuk menutup aktivitas operasional PT RMK dan PT TBBE karena selama beroperasi ternyata belum mengantongi izin amdal jalan.

“Kita sampaikan juga kepada putra daerah Muara Enim di DPRD Provinsi Sumsel agar mengawal permasalahan tersebut sehingga PT RMK dan PT TBBE semena-mena,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *