Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Spesialis Curat, 7 Sepeda Motor Diamankan

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan para PJU Polres Muara Enim dalam Press Release Akhir Tahun 2024, di Mapolres Muara Enim, Selasa (31/12/2024).

Pelaku yang diamankan yaitu Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

“Tersangka ini melakukan pencurian dengan dua orang rekannya inisial Y dan M yang saat ini masih DPO,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Monitoring Pilkades Serentak, Cik Ujang: Saya Harap Aman, Nyaman dan Tentram

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

“Tersangka melihat situasi sepi dan langsung beraksi dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang dimodifikasi atau merusak stang motor dengan cara ditendang. Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa ke tempat persembunyian tersangka.” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang.

Baca juga:  Presiden Jokowi Buka Rakornas Pengendalian Inflasi 2021

“Motif pelaku mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca juga:  Sinergi Pemkab dan Polres Muara Enim, Plt Bupati Kaffah Beri Nilai A Plus

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan.

“Barangkali ada sepeda motor miliknya yang telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim ini. Karena ini memang tugas kami dan tentunya tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *